TUGAS MAKALAH
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
NAMA : Ivan Ramdhani
NPM : 14213580
KELAS : 2EA14
UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS EKONOMI
DEPOK
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan rahmat-Nya sehingga
saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang
sangat sederhana.
Makalah ini disusun untuk membantu
mengembangkan kemampuan pemahaman pembaca terhadap Hak dan Kewajiban Warga
Negara . Pemahaman tersebut dapat dipahami melalui pendahuluan , pembahasan
masalah , serta penarikkan garis kesimpulan dalam makalah ini .
Makalah Hak dan Kewajiban Warga
Negara ini disajikan dalam konsep dan bahasa yang sederhana sehingga dapat
membantu pembaca dalam memahami makalah ini . Dengan makalah ini , diharapkan
pembaca dapat memahami mengenai hak dan kewajiban sebagai anggota warga negara
.
Ucapan terimakasih penulis sampaikan
kepada Dosen mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan yang telah memberikan
kesempatan kepada penulis untuk berkarya menyusun makalah Hak dan Kewajiban
Warga Negara .
Semoga makalah ini dapat bermanfaat
bagi pembaca . Saran , kritik dan masukan sangat penulis harapkan dari seluruh pihak
dalam proses membangun mutu makalah ini .
Jakarta, 9 April 2015
Penyusun
DAFTAR ISI
·
Pendahuluan...................................................................................................................1
a. Latar Belakang
b. Rumusan Masalah
c. Tujuan
·
Definisi Hak dan Kewajiban..........................................................................................2
a. Pengertian Hak
b. Pengertian Kewajiban
·
Penentuan Warga Negara Indonesia..............................................................................3
·
Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam
Pasal 30 UUD 1945....................................4
·
Pengertian Bela Negara..................................................................................................6
·
Unsur Dasar Bela Negara...............................................................................................6
·
Bela Negara Dan Relevansinya
Di Era Reformasi.........................................................6
·
Dasar Hukum dan Peraturan yang Mewajibkan tentang
Wajib Bela Negara................7
·
Macam-macam
Ancaman dan Gangguan Pertahanan dan Keamanan Negara.............8
·
Bentuk Bela Negara.......................................................................................................8
·
Kesimpulan...................................................................................................................10
·
Daftar Pustaka...............................................................................................................11
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Indonesia yang merupakan suatu
Negara yang demokratis tentunya mempunyai elemen, seperti masyarakat.
Masyarakat disini sangat berperan dalam pembangunan suatu Negara. Terkadang
kita sering mendengar kata hak dan kewajiban dalam kehidupan sehari-hari. hak
seorang manusia merupakan fitrah yang ada sejak mereka lahir.Ketika lahir,
manusia secara hakiki telah mempunyai hak dan kewajiban. Tiap manusia mempunyai
hak dan kewajiban yang berbeda, tergantung pada misalnya, jabatan atau
kedudukan dalam masyarakat. Negara mempunyai hak dan kewajiban bagi warga
negaranya begitu pula dengan warga negaranya juga mempunyai hak dan kewajiban
terhadap Negaranya.
Dalam makalah ini akan mencoba
membahas tentang hak dan kewajiban warga negara dalam pasal 30 UUD 1945. Apakan
hak dan kewajiban Negara terhadap warga negaranya? Dan apa pula hak dan
kewajiban warga Negara terhadap negaranya? Hak dan kewajiban
merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain , sehingga dalam praktik harus
dijalankan dengan seimbang . Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara
seimbang dalam praktik kehidupan , maka akan terjadi suatu ketimpangan yang
akan menimbulkan gejolak masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan individu baik
dalam kehidupan bermasyarakat ,
berbangsa , maupun bernegara .
B.
Rumusan Masalah
1. Apa definisi dari hak dan juga
kewajiban
2. Siapa saja yang termasuk ke dalam
warga negara Indonesia
3. Apa saja hak dan kewajiban warga
negara Indonesia yang tercantum dalam
pasal 30 UUD 1945
4. Apa pengertian dan dasar hukum dari
bela negara
C.
Tujuan
1. Menjelaskan apa yang dijadikan materi pokok bahasan.
2. Memberikan pandangan bahwa pentingnya pendidikan kewarganegaraan.
3. Memberikan pengaruh tindakan positif terhadap pembaca.
4. Sebagai pelengkap tugas pendidikan kewarganegaraan.
PEMBAHASAN
1. Definisi Hak
dan Kewajiban
1.1 Pengertian
Hak
Hak adalah Sesuatu yang mutlak
menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Contohnya:
hak mendapatkan pengajaran, hak mendapatkan nilai dari guru dan sebagainya.
“Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima
atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain
manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.
Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan
hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang
sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih,
memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh
pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan
wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam
kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan
tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
1.2
Pengertian Kewajiban
Kewajiban adalah segala sesuatu yang
dianggap sebagai suatu keharusan / kewajiban untuk dilaksanakan oleh individu
sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat .
Kewajiban pada umumnya mengarah pada suatu keharusan / kewajiban bagi individu
dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan
akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut .
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia menurut UUD
1945
1. Membayar Pajak
2. Membela pertahanan dan keamanan Negara
3. Menghormati HAM
4. Meenjunjung Hukum dan Pemerintahan
5. Ikut serta membela Negara
6. Tunduk pada pembatasan yang ditetapkan
Undang-Undang
7. Wajib mengikuti pendidikan dasar
2.
Penentuan
Warga Negara Indonesia
Siapa saja
yang dapat menjadi warga negara dari suatu negara? Setiap negara berdaulat
untuk berwenang dalam menentukan siapa-siapa saja yang menjadi warga negara.
Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan
berdasarkan kelahiran dan asas kewaraganegaraan berdasarkan perkawinan.
Dalam penentuan kewarganegaraan
didasarkan kepada sisi kelahiran, dikenal dua asas yaitu asas ius soli dan ius
sanguinis . Ius artinya hukum atau dalil. Soli berasal dari kata solum yang
artinya negari atau tanah. Sanguinis berasal dari kata sanguis yang artinya
darah.
a. Asas Ius Soli
Asas yang menyatakan bahawa
kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut
dilahirkan.
b. Asas Ius Sanguinis
Asas yang mennyatakan bahwa
kewarganegaraan sesorang ditentukan beradasarkan keturunan dari orang tersebut.
Selain dari sisi kelahiran, penentuan
kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek perkawinan yang mencakup atas asas
kesatuan hukum dan asas persamaan derajat :
a.
Asas
persamaan hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang
tidak terpecahkan sebagai inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakan
kehidupan bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk
dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan status
kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu.
b.
Asas
persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan
status kewarganegaaraan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk
menentukan sendiri kewarganegaraan. Jadi mereka dapat berbeda kewarganegaraan
seperti halnya ketika belum berkeluarga.
Negara Indonesia telah menentukan
siapa-siapa yang menjadi warga negara. ketentuan tersebut tercantum dalam pasal
26 UUD 1945 sebagai berikut :
1. Yang menjadi
warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang
disahkan undang-undang sebagai warga Negara.
2. Penduduk
ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di
Indonesia.
3. Hal-hal
mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Berdasarkan hal diatas , kita
mengetahui bahwa orang yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah :
a.
Orang-orang bangsa
Indonesia asli.
b. Orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga Negara.
3. Hak dan Kewajiban Warga Negara dalam Pasal 30 UUD
1945
Berikut adalah isi dari
pasal yang menyatakan HAK dan KEWAJIBAN warga Negara dalam Pasal 30 UUD 1945;
- Pasal 30 ayat 1 UUD 1945 : “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Disini sudah
jelas maksud dari pasal 30 ayat 1 UUD 1945 yaitu bahwa setiap warga negara
Indonesia mempunyai hak yang sama yaitu hak untuk ikut serta dalam menjaga
pertahanan dan keamanan negara. Yang artinya setiap warga negara dituntut
supaya bisa turut serta dalam usaha mempertahanan negara dari gangguan ataupun
ancaman baik itu dari luar maupun dari dalam negeri yang bisa mengganggu
keamanan negara. Agar terciptanya suatu rasa aman di negara Indonesia.
- Pasal 30 ayat 2 UUD 1945 : “usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisisan Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.”
Di dalam
usaha pertahanan dan keamanan di Indonesia, pemerintah mempunyai dua institusi
yang bertugas melindungi dan menjaga keamanan negara. Dua intitusi tersebut
yaitu Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
sebagai kekuatan utama. Tapi dalam mempertahankan keamanan Negara dua institusi
tersebut masih memerlukan bantuan warga Negara atau rakyat sebagai kekuatan
pendukung.
- Pasal 30 ayat 3 UUD 1945 : “Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat Negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara.”
Dalam
menjalankan tugasnya Tentara Nasional Indonesia terdiri dari tiga angkatan,
yaitu angkatan darat, angkatan laut, dan angkatan udara. Tiga angkatan tersebut
mempunyai tugas masing-masing yaitu angkatan darat bertugas melindungi wilayah
darat, angkatan laut melindungi daerah perairan di Indonesia, dan angkatan
udara bertugas melindungi wilayah udara. Tapi intinya Tentara nasional
Indonesia mempunyai tugas utama yaitu mempertahankan, melindungi, dan
memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
- Pasal 30 ayat 4 UUD 1945 : “Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.”
Tugas
Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,
melindungi masyarakat dari semua ancaman maupun gangguan, mengayomi masyarakat,
serta menegakkan hukum yang telah ada/dibuat.
- Pasal 30 ayat 5 UUD 1945 : ” Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.”
4.
Pengertian Bela Negara
Bela Negara adalah sikap dan
perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya. Tiap-tiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan
Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Kesadaran bela negara itu hakikatnya
kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum
bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras.
Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal
ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan
berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
5. Unsur Dasar Bela Negara
1. Cinta Tanah Air
2.Kesadaran Berbangsa & bernegara
3. Yakin akan pancasila sebagai ideologi negara
4. Rela berkorban untuk bangsa & negara
5. Memiliki kemampuan awal bela negara
6. Bela Negara Dan Relevansinya Di Era Reformasi
Era reformasi membawa banyak
perubahan di hampir segala bidang di Republik Indonesia. Ada perubahan yang
positif dan bermanfaat bagi masyarakat, tapi tampaknya ada juga yang negatif
dan pada gilirannya akan merugikan bagi keutuhan wilayah dan kedaulatan Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Suasana keterbukaan pasca pemerintahan Orde Baru
menyebabkan arus informasi dari segala penjuru dunia seolah tidak terbendung.
Berbagai ideologi, mulai dari
ekstrim kiri sampai ke ekstrim kanan, menarik perhatian bangsa kita, khususnya
generasi muda, untuk dipelajari, dipahami dan diterapkan dalam upaya mencari
jati diri bangsa setelah selama lebih dari 30 tahun merasa terbelenggu oleh sistem
pemerintahan yang otoriter.
Salah satu dampak buruk dari
reformasi adalah memudarnya semangat nasionalisme dan kecintaan pada negara.
Perbedaan pendapat antar golongan atau ketidaksetujuan dengan kebijakan
pemerintah adalah suatu hal yang wajar dalam suatu sistem politik yang
demokratis. Namun berbagai tindakan anarkis, konflik SARA dan separatisme yang
sering terjadi dengan mengatas namakan demokrasi menimbulkan kesan bahwa tidak
ada lagi semangat kebersamaan sebagai suatu bangsa. Kepentingan kelompok,
bahkan kepentingan pribadi, telah menjadi tujuan utama. Semangat untuk membela
negara seolah telah memudar.
Bela Negara biasanya selalu
dikaitkan dengan militer atau militerisme, seolah-olah kewajiban dan tanggung
jawab untuk membela negara hanya terletak pada Tentara Nasional Indonesia.
Padahal berdasarkan Pasal 30 UUD 1945, bela negara merupakan hak dan kewajiban
setiap warga negara Republik Indonesia. Bela negara adalah upaya setiap warga
negara untuk mempertahankan Republik Indonesia terhadap ancaman baik dari luar
maupun dalam negeri.
7.
Dasar Hukum
dan Peraturan yang Mewajibkan tentang Wajib Bela Negara
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 30
tertulis bahwa "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pembelaan negara." dan " Syarat-syarat tentang pembelaan diatur
dengan undang-undang." Jadi sudah pasti mau tidak mau kita wajib ikut
serta dalam membela negara dari segala macam ancaman, gangguan, tantangan dan
hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam.
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela
Negara:
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep wawasan nusantara dan keamanan
Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan
Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI
dengan POLRI
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI
danPOLRI.
6. Amandemen UUD ’45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27
ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang pertahanan
negara.
Oleh
karena itu, dengan adanya landasan hukum dan peraturan yang mewajibkan tentang
wajib bela negara. kita selaku bagian dari warga negara wajib melaksanakan
apa-apa yang telah tercantum dalam pasal 30 UUD 1945 yang perlu dengan baik
dimaknai dengan wawasan yang luas dan cerdas , memahami bela negara dengan
bertindak sesuai sebagaimana mestinya yang tidak melanggar aturan
perundang-undangan.
8. Macam-macam Ancaman dan Gangguan Pertahanan dan Keamanan
Negara
Sebagai
warga negara yang baik sudah sepantasnya kita turut serta dalam bela negara
dengan mewaspadai dan mengatasi berbagai macam ATHG / ancaman, tantangan,
hambatan dan gangguan pada NKRI / Negara Kesatuan Republik Indonesia seperti
para pahlawan yang rela berkorban demi kedaulatan dan kesatuan NKRI.
Beberapa
jenis / macam ancaman dan gangguan pertahanan dan keamanan negara :
1.
Terorisme Internasional dan Nasional.
2.
Aksi kekerasan yang berbau SARA.
3.
Pelanggaran wilayah negara baik di darat, laut, udara dan luar angkasa.
4.
Gerakan separatis pemisahan diri membuat negara baru.
5.
Kejahatan dan gangguan lintas negara.
6.
Perusakan lingkungan.
9. Bentuk Bela Negara
Membela negara tidak hanya
dalam wujud perang tetapi dapat diwujudkan dengan cara :
a. Di
Keluarga
1. Menghargai antar anggota keluarga
2. Saling menghormati antar anggota kelurga
3. Mengikuti/mematuhi aturan yang sudah di buat di
rumah
4. Saling membantu apabila sedang mengerjakan sesuatu
5. Saling mendukung pada kegiatan yang sedang
dilakukan`
6. Menjaga nama baik keluarga
b. Di
Sekolah
1. Belajar dengan sungguh-sungguh
2. Mematuhi peraturan sekolah
3. Rajin mengerjakan PR dan Tugas Kelompok
4. Ikut serta menjaga keamanan lingkungan tempat
tinggal dan sekolahnya
5. Menjaga nama baik sekolah
c. Di Masyarakat
1. Mengikuti kegiatan Siskamling
2. Ikut serta menanggulangi akibat bencana alam
3. Gotong royong
4. Membuat organisasi misalnya : Karang Taruna
5. Mengadakan organisasi LIMNAS yaitu berfungsi untuk
menanggulangi akibat bencana alam
d. Negara
1. Menjaga nama baik bangsa dan negara
2. Menjaga keutuhan dan keamanan
3. Mematuhi peraturan perundang-undangan di suatu
negara
4. Menjaga ancaman dari negara lain karena negaran
Indonesia termasuk negara yang sedang berkembang
5. Melaksanakan penertiban
6. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat
7. Melaksanakan operasi militer selain perang
8. Mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan
wilayah
9. Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa
KESIMPULAN
Usaha
mempertahankan keamanan dan ketertiban sebenarnya bukan hanya menjadi tugas
dari Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tapi
juga menjadi tugas masyarakat atau warga negara. Bagaimanapun juga jika Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia hanya bekerja
sendiri-sendiri, usaha pertahanan dan keamanan Negara tidak akan pernah
terwujud bila tanpa adanya bantuan dari masyarakat atau warga Negara. Jadi hak
dan kewajiban setiap warga negara yaitu turut serta dalam usaha menjaga pertahanan
dan keamanan negara.
Di
dalam pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945 tertulis bahwa hak dan kewajiban warga
Negara yaitu turut serta dalam upaya menjaga pertahanan dan keamanan Negara.
Pasal ini berlaku bagi semua warga Negara yang tinggal di Indonesia dan yang
mengaku sebagai warga Negara, baik itu pria, wanita, tua maupun yang muda.
Tidak ada alasan apapun untuk tidak menjalankan hak dan kewajiban tersebut.
Karena jika tercipta suatu keamanan di Indonesia, kehidupan diantara
masyarakatpun akan lebih serasi, makmur, dan rukun. Tidak ada lagi gangguan
maupun ancaman datang yang bisa merusak keamanan negara Indonesia. Sehingga
negara Indonesia bisa jauh lebih maju dari sekarang.
DAFTAR PUSTAKA
B.
Jawab pertanyaan berikut : dalam bentuk tulisan bebas dengan judul sesuai
pertanyaan.
(1)
Jelaskan tujuan pendidikan nasional
Jawab
:
Tujuan Pendidikan Nasional adalah
mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indoensia seutuhnya,
yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan
berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani
dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung jawab
kemasyarakatan dan kebangsaan.
Dengan adanya pendidikan, maka akan timbul dalam diri seseorang untuk
berlomba-lomba dan memotivasi diri kita untuk lebih baik dalam segala
aspek kehidupan. Pendidikan merupakan salah satu syarat untuk lebih
memajukan pemrintah ini, maka usahakan pendidikan mulai dari tingkat SD sampai
pendidikan di tingkat Universitas.
Pada
intinya Pendidikan nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia
Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan yang Maha
Esa, berbudi luhur, berdisplin, beretos kerja, professional, bertanggung jawab
dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan
nasional harus menumbuhkan jiwa patriotik, mempertebal rasa cinta tanah air,
meningkatkan semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran pada sejarah
bangsa indonesia, dan sikap menghargai jasa para pahlawan, dan berorientasi
kemasa depan.
Jiwa
patriot, rasa cinta tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial,
kesadaran pada sejarah bangsa, dan sikap mengahargai jasa para pahlawan
dikalangan mahasiswa hendaknya di pupuk melalui pendidikan kewarganegaraan.
Kehidupan kampus pendidikan tinggi dikembangkan sebagai lingkungan ilmiah yang
dinamis, berwawasan budaya bangsa, bermoral keagamaan, dan kepribadian
Indonesia.
Jawab
:
Bela
negara adalah tekad dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu
dan berlanjut yang di landasi oleh kecintaan pada tanah air, kesadaran,
berbangsa dan bernegara Indonesia serta keyakinan dan kesaktian pancasila
sebagai ideologi negara dan rela berkorban guna meniadakan setiap ancaman baik
dari luar maupun dari dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan
bernegara, kesatuan dan persatuan bangsa, keutuhan wilayah yuridis nasional,
serta nilai nilai pancasila dan UUD 45. Bela Negara adalah sikap dan
perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam menjalin kelangsungan hidup
bangsa dan negara yang seutuhnya.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan
undang-undang.
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Unsur Dasar Bela Negara
- Cinta Tanah Air
- Kesadaran Berbangsa & bernegara
- Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
- Rela berkorban untuk bangsa & negara
- Memiliki kemampuan awal bela negara
(3)
Jelaskan tujuan pendidikan kewarganegaraan diberikan di perguruan tinggi
Jawab
:
Pendidikan kewarganegaraan
dimaksudkan agar mahasiswa memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela
negara dan memiliki pola pikir, pola sikap, dan prilaku sebagai pola tindak
yang cinta tanah air berdasarkan pancasila. Semua itu diperlukan demi tetap utuh
dan tegaknya NKRI.
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk
menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta
tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan
nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji
dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi serta seni.
Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas
manusia indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh,
profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan
rohani.
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan
membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta
didik. Sikap ini disertai perilaku yang:
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
- Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam masnyarakat berbangsa dan bernegara.
- Rasional, dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban warga negara.
- Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
- Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui pendidikan Kewarganegaraan , warga negara
Republik indonesia diharapkan mampu “memahami”, menganalisa, dan menjawab
masalah-masalah yang di hadapi oleh masyarakat , bangsa dan negaranya secra
konsisten dan berkesinambungan dalam cita-cita dan tujuan nasional seperti yang
di gariskan dalam pembukaan UUD 1945.
(4)
Jelaskan kompetensi yang diharapkan dari pendidikan kewarganegaraan
Jawab: Kompetensi
Yang Diharapkan Dari Pendidikan Kewarganegaraan:
·
Kompetensi diartikan sebagai seperangkat tindakan
cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang afar ia
mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu.
·
Kompetensi lulusan Pendidikan
Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab
dari seorang warga negara dalam hubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai
masalah hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dengan menerapkan konsepsi
flasasah bangsa, wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional.
·
Sifat cerdas yang dimaksud tersebut tampak pada
kemahiran, ketepatan, dan keberhasilan bertindak, sedangkan sifat bertanggung
jawab tampak pada kebenaran tindakan, ditilik dari nilai ilmu pengetahuan dan
teknologi, etika maupun kepatutan ajaran agama dan budaya.
·
Pendidikan Kewarganegaraan yang
berhasil akan menumbuhkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab
dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
1.) Beriman dan
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.) Berbudi
pekerti luhur, berdisiplin dalam bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.) Rasional,
dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4.) Besifat
profesional, yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5.) Aktif
memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan
kemanusiaan, bangsa, dan negara.
(5)
Jelaskan pengertian pendidikan kewarganegaraan
Jawab
:
Pendidikan
kewarganegaraan adalah pendidikan yang mengingatkan kita akan pentingnya
nilai-nilai hak dan kewajinan suatu warga negara agar setiap hal yang di
kerjakan sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa dan tidak melenceng dari apa
yang di harapkan.
Karena
di nilai penting, pendidikan ini sudah di terapkan sejak usia dini di setiap
jejang pendidikan mulai dari yang paling dini hingga pada perguruan tinggi agar
menghasikan penerus –penerus bangsa yang berompeten dan siap menjalankan hidup
berbangsa dan bernegara. Melalui pendidikan Kewarganegaraan , warga negara
Republik indonesia diharapkan mampu “memahami”, menganalisa, dan menjawab
masalah-masalah yang di hadapi oleh masyarakat , bangsa dan negaranya secra
konsisten dan berkesinambungan dalam cita-cita dan tujuan nasional seperti yang
di gariskan dalam pembukaan UUD 1945.